IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT PADA LAYANAN G-2-C DALAM SISTEM INFORMASI DINAS PARIWISATA KABUPATEN KUNINGAN

Penulis

  • Yogi Supriyadi
  • Cecep J Abbas Program Studi Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Kuningan
  • Endra Suseno Program Studi Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.56244/fiki.v13i2.707

Abstrak

CV Melalui otonomi daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 serta kemajuan teknologi informasi, dengan melihat segala potensinya untuk memanfaatkan lebih jauh, tuntutan akan agar pelayanan birokrasi yang lebih baik, akuntabel, cepat dan memuaskan mendorong pemerintah untuk digunakan dalam membantu proses penyediaan Teknologi Informasi. Dikeluarkannya Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003 merupakan tonggak awal penggunaan Teknologi Informasi dalam skala nasional. Pemerintah Kabupaten Kuningan menindaklanjutinya dengan membuat Rencana Strategis Pembangunan Teknologi Informasi pada Tahun 2014-2018, hal tersebut merupakan salah satu kerangka untuk pembangunan daerah. Implementasi E-Government tentu tidak dapat dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan sumber daya yang memadai. Hasil penelitian ini sebagai kesimpulan dengan hasil pengaruh implementasi E-Goverment terhadap Dinas Pariwisata di Kabupaten Kuningan, dimana dalam penerapan nya menggunakan model Government To Citizen atau biasa di sebut dengan G2C, yang bertujuan untuk memudahkannya segala akses informasi pelayanan publik untuk masyarakat. Kemajuan teknologi yang cepat perlu dipertimbangkan secara khusus oleh Kabupaten Kuningan. Pembaruan infrastruktur sesuai dengan perubahan zaman mutlak diperlukan untuk menjaga kontinuitas informasi dan komunikasi. Tidak hanya infrastruktur, sumber daya kemampuan manusia sesuai dengan kemajuan teknologi juga perlu memiliki. Sehingga pelatihan berkala harus terus dilakukan jika ada teknologi baru yang tersedia , sehingga layanan dapat ditingkatkan lagi.

 

Kata Kunci : E-Government, Government To Citizen, G2C, Pariwisata

Referensi

Pemerintahan Indonesia, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, Lembaran RI, Tahun 1999 No. 22, Sekretariat Negara, Jakarta.

Pemerintahan Indonesia, Instruksi Presiden No 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan teknologi komunikasi dan informasi di pemerintahan. Lembaran RI, Tahun 2003, No. 03, Sekretariat Negara, Jakarta.

Roger, S. Pressman, Ph.D. , 2015, Rekayasa Perangkat Lunak (Pendekatan Praktisi) Edisi 7 : Buku 1 “, Yogyakarta: Andi.

Achmad Djunaedi. (2002). Beberapa Pemikiran Penerapan e- Government & standar aplikasi dalam Pemerintahan Daerah di Indonesia.

Riyanto, “Membuat Sendiri Aplikasi Mobile GIS Platform Java ME dan Web,

Diterbitkan

2023-08-09