PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM MENERAPKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK DI SEKTOR PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.56244/accrual.v2i2.754Kata Kunci:
dewan pengawas syariah, tata kelola perusahaan, good corporate governance, perbankan syariah, IndonesiaAbstrak
Artikel ini membicarakan peran utama Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik di sektor perbankan syariah di Indonesia. DPS memiliki fungsi krusial dalam mengawasi ketaatan terhadap prinsip syariah dan mencegah risiko, baik dari segi keuangan maupun reputasi. Dengan merujuk pada berbagai peraturan dan literatur terkait, artikel ini mengevaluasi pentingnya peran DPS dalam memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lembaga keuangan syariah. Selain itu, tulisan ini juga menyoroti keberartian DPS dalam memastikan pematuhan terhadap prinsip syariah, yang merupakan faktor krusial dalam keberhasilan dan kelangsungan perbankan syariah di Indonesia. Artikel ini dapat dijadikan referensi untuk memahami peran DPS dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik di sektor perbankan syariah dan juga sebagai dasar untuk penelitian lebih lanjut tentang implementasi GCG dan pengawasan syariah di lembaga keuangan syariah.
Referensi
Bayu, M. (2023). Role of the Sharia Supervisory Board and the Size of Islamic Bank on the Performance of Sharia Banks in Indonesia. Journal of Management and Islamic Finance, 3(1), 108–120. https://doi.org/10.22515/jmif.v3i1.5300
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum. (2008). problematika dewan pengawas syariah dan solusinya. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan., 21, 3.
DPR. (2008). UU no 21 tahun 2008. Database Peraturan.
Ilyas, R. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 42–53. https://doi.org/10.46367/jps.v2i1.295
Isnaini, A. M. (2022). Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Operasional Perbankan Syariah. Jatiswara, 37(3), 338–351. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.428
Kenangsari, H. D., & Falikhatun, F. (2022). Characteristics of the Sharia Supervisory Board (SSB) And Investment Account Holders (IAH) To Islamic Social Responsibility Disclosure (ISRD) In Islamic Banks. International Journal of Islamic Business and Economics (IJIBEC), 6(2), 96–109. https://doi.org/10.28918/ijibec.v6i2.4509
Rachman, A., Sunardi, Rahmawati, E., Jannah, L., & Billah, S. (2023). Signifikansi Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Menjamin Kepatuhan Syariah Pada Bank Syariah Di Indonesia. Madani Syariah, 6(2), 134–146.
Shofanisa, A. N. (2017). Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Pada Akta Pembiayaan Notaris Dalam Rangka Kepatuhan Prinsip Syariah (Sharia Compliance). Yuridika, 32(2), 189. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i2.4632
Syahrial, M. (2022). Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Kepatuhan Pemenuhan Syariah pada Perbankan Syariah. Jurnal An-Nahl, 9(1), 45–52. https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.47
Zamakhsyari, L., & Winarni, D. (2022). The Influence of The Size of The Sharia Supervisory Board and The Audit Committee on Islamic Social Reporting Disclosure (Study on Indonesian Islamic Commercial Banks Registered with the Financial Services Authority for the 2016-2020 period). 55. https://doi.org/10.4108/eai.10-8-2022.2320797
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ahmad Wildan, Yusuf Shalauddin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


