KOREKSI FISKAL DAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIL: STUDI PADA KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU KOTA BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.56244/accrual.v2i1.740Kata Kunci:
Koreksi Fiskal, Laporan Keuangan, Pajak Penghasilan TerutangAbstrak
Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang paling besar digunakan untuk pembangunan dan pengeluaran negara. Salah satu sumber penerimaan negara adalah dari pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan badan. Dalam memenuhi pelaporan pajak, maka perusahaan atau badan perlu melakukan koreksi fiskal. Penelitian yang dilakukan di KOPTI Kota Bandung ini bertujuan untuk melihat bagaimana koreksi fiskal pada KOPTI Kota Bandung apakah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder dan teknik pengumpulan data wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan di KOPTI Kota Bandung menunjukan bahwa KOPTI Kota Bandung dalam melakukan koreksi fiskal belum sesuai dengan peraturan perpajakan. Dengan demikian hal tersebut berpengaruh terhadap perhitungan pajak penghasilan terutang yang dimana mengalami kurang bayar pada tahun 2021 sebesar Rp.30.821.267,48 dan pada tahun 2022 sebesar Rp.20.208.346,11.
Referensi
Fajarini, N. S. (2020). Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial (studi kasus pada PT. Karya Sarana Konstruksi Pekanbaru tahun 2018).
Hery, S. M. (2012). Cara Mudah Memahami Akuntansi: Inti Sari Konsep Dasar Akuntansi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Kartika, H., Sinaga, R. U., Syamsul, M., Siregar, S. V., & Wahyuni, E. T. (2020). Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK berbasis IFRS. Edisi Ketiga Buku 1. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (KOPTI). (2018). Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2018. Bandung.
Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (KOPTI). (2019). Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2019. Bandung.
Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (KOPTI). (2020). Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2020. Bandung.
Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (KOPTI). (2021). Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (KOPTI) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021. Bandung.
Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (KOPTI). (2022). Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2022. Bandung.
Mertha Jaya, I. L. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia . (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Republik Indonesia No.25 tentang Perkoperasian. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tentang Pajak Penghasilan.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Eka Setiajatnika, Ria Eka Setiani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


