PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM MENERAPKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK DI SEKTOR PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • Ahmad Wildan STEI SEBI, Depok
  • Yusuf Shalauddin STEI SEBI, Depok

DOI:

https://doi.org/10.56244/accrual.v2i2.754

Keywords:

dewan pengawas syariah, tata kelola perusahaan, good corporate governance, perbankan syariah, Indonesia

Abstract

Artikel ini membicarakan peran utama Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik di sektor perbankan syariah di Indonesia. DPS memiliki fungsi krusial dalam mengawasi ketaatan terhadap prinsip syariah dan mencegah risiko, baik dari segi keuangan maupun reputasi. Dengan merujuk pada berbagai peraturan dan literatur terkait, artikel ini mengevaluasi pentingnya peran DPS dalam memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lembaga keuangan syariah. Selain itu, tulisan ini juga menyoroti keberartian DPS dalam memastikan pematuhan terhadap prinsip syariah, yang merupakan faktor krusial dalam keberhasilan dan kelangsungan perbankan syariah di Indonesia. Artikel ini dapat dijadikan referensi untuk memahami peran DPS dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik di sektor perbankan syariah dan juga sebagai dasar untuk penelitian lebih lanjut tentang implementasi GCG dan pengawasan syariah di lembaga keuangan syariah.

Author Biography

Ahmad Wildan, STEI SEBI, Depok

Mahasiswa STEI SEBI Prodi Akuntansi Syariah Angkatan 2020

Downloads

Published

2024-04-01

Issue

Section

Articles