PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM MENERAPKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK DI SEKTOR PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • Ahmad Wildan STEI SEBI, Depok
  • Yusuf Shalauddin STEI SEBI, Depok

DOI:

https://doi.org/10.56244/accrual.v2i2.754

Keywords:

dewan pengawas syariah, tata kelola perusahaan, good corporate governance, perbankan syariah, Indonesia

Abstract

Artikel ini membicarakan peran utama Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik di sektor perbankan syariah di Indonesia. DPS memiliki fungsi krusial dalam mengawasi ketaatan terhadap prinsip syariah dan mencegah risiko, baik dari segi keuangan maupun reputasi. Dengan merujuk pada berbagai peraturan dan literatur terkait, artikel ini mengevaluasi pentingnya peran DPS dalam memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lembaga keuangan syariah. Selain itu, tulisan ini juga menyoroti keberartian DPS dalam memastikan pematuhan terhadap prinsip syariah, yang merupakan faktor krusial dalam keberhasilan dan kelangsungan perbankan syariah di Indonesia. Artikel ini dapat dijadikan referensi untuk memahami peran DPS dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik di sektor perbankan syariah dan juga sebagai dasar untuk penelitian lebih lanjut tentang implementasi GCG dan pengawasan syariah di lembaga keuangan syariah.

Author Biography

Ahmad Wildan, STEI SEBI, Depok

Mahasiswa STEI SEBI Prodi Akuntansi Syariah Angkatan 2020

References

Bayu, M. (2023). Role of the Sharia Supervisory Board and the Size of Islamic Bank on the Performance of Sharia Banks in Indonesia. Journal of Management and Islamic Finance, 3(1), 108–120. https://doi.org/10.22515/jmif.v3i1.5300

Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum. (2008). problematika dewan pengawas syariah dan solusinya. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan., 21, 3.

DPR. (2008). UU no 21 tahun 2008. Database Peraturan.

Ilyas, R. (2021). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Perbankan Syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 42–53. https://doi.org/10.46367/jps.v2i1.295

Isnaini, A. M. (2022). Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Operasional Perbankan Syariah. Jatiswara, 37(3), 338–351. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.428

Kenangsari, H. D., & Falikhatun, F. (2022). Characteristics of the Sharia Supervisory Board (SSB) And Investment Account Holders (IAH) To Islamic Social Responsibility Disclosure (ISRD) In Islamic Banks. International Journal of Islamic Business and Economics (IJIBEC), 6(2), 96–109. https://doi.org/10.28918/ijibec.v6i2.4509

Rachman, A., Sunardi, Rahmawati, E., Jannah, L., & Billah, S. (2023). Signifikansi Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Menjamin Kepatuhan Syariah Pada Bank Syariah Di Indonesia. Madani Syariah, 6(2), 134–146.

Shofanisa, A. N. (2017). Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Pada Akta Pembiayaan Notaris Dalam Rangka Kepatuhan Prinsip Syariah (Sharia Compliance). Yuridika, 32(2), 189. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i2.4632

Syahrial, M. (2022). Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Kepatuhan Pemenuhan Syariah pada Perbankan Syariah. Jurnal An-Nahl, 9(1), 45–52. https://doi.org/10.54576/annahl.v9i1.47

Zamakhsyari, L., & Winarni, D. (2022). The Influence of The Size of The Sharia Supervisory Board and The Audit Committee on Islamic Social Reporting Disclosure (Study on Indonesian Islamic Commercial Banks Registered with the Financial Services Authority for the 2016-2020 period). 55. https://doi.org/10.4108/eai.10-8-2022.2320797

Downloads

Published

01-04-2024

How to Cite

Wildan, A., & Shalauddin, Y. (2024). PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM MENERAPKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK DI SEKTOR PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Accounting Research Journal, 2(2), 112–121. https://doi.org/10.56244/accrual.v2i2.754