KAJIAN REGULASI PERSYARATAN STANDAR TEKNIS DAN OPERASIONAL BANDAR UDARA PERAIRAN (WATERBASE) DI INDONESIA

Indonesia

Authors

  • Yoga Yulasmana

Abstract

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki potensi besar pada wisata bahari. Tantangan dalam pengembangan sektor pariwisata maritim salah satunya terkait moda transportasi yang dapat bergerak di dua kondisi baik darat maupun laut. Sebelum adanya seaplane, moda transportasi laut di Indonesia hanya kapal laut untuk menunjang wisata bahari. Pemerintah Indonesia sedang memaksimalkan penggunaan transportasi laut menggunakan pesawat berjenis seaplane, dimana untuk itu perlu didukung dengan adanya fasilitas bandar udara perairan/waterbase. Terdapat empat bandar udara perairan/waterbase di Indonesia yaitu Benete, Anambas, Amanwana, dan Kahayan. Hingga saat ini peraturan transportasi seaplane dan bandar udara perairan (waterbase) di Indonesia masih sangat umum. Dalam pembangunan waterbase wajib dilakukan pendaftaran kepada kementerian dan memenuhi persyaratan standar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persyaratan standar regulasi bandar udara perairan di Indonesia terkait fasilitas teknis dan operasional. Analisis bandar udara perairan yang sudah ada di Indonesia. Membandingkan regulasi Indonesia dengan regulasi negara lain diantaranya Canada, Maldives, dan Malaysia. Berdasarkan hasil pembahasan, dari keempat bandar udara perairan di Indonesia hanya 1 yang sudah memenuhi standar regulasi yaitu di Benete, sedangkan tiga lokasi lainnya yakni Amanwana, Kahayan, dan Anambas hanya memenuhi standar teknis dan belum memenuhi standar operasional. Selain itu dari hasil perbandingan CASR dengan regulasi negara lain, teridentifikasi beberapa persyaratan yang mungkin dapat dipertimbangkan guna melengkapi yang sudah ada, misalnya air traffic control/service.

Kata kunci : Transportasi, Wisata Bahari, Seaplane, Waterbase, Regulasi,

        CASR 139 Vol III

 

Published

20-02-2023

Issue

Section

Articles