STRATEGI PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN OLEH KANTOR BADAN PENDAPATAN DAERAH DI KECAMATAN SOREANG KABUPATEN BANDUNG

Penulis

  • Lita amelia Universitas Nurtanio

Abstrak

Pemungutan pajak restoran di Wilayah Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung yang belum optimal menjadi latar belakang penelitian karena tidak adanya sanksi yang tegas terhadap wajib pajak restoran yang tidak patuh dan pelaporan pajak restoran masih banyak yang tidak sesuai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi pemungutan pajak restoran oleh Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung pada restoran di wilayah Kecamatan Soreang serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan. Teori yang digunakan adalah konsep analisis SWOT yang pada level pelaksanaan strategi menurut Siagian (2011:172-173). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Informan dalam penelitian ini terdiri dari delapan orang. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan simpulan atau verifikasi. Pemeriksaan keabsahan data dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pemungutan pajak restoran oleh Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung pada restoran di wilayah Kecamatan Soreang telah dilaksanakan dengan analisis SWOT, yaitu memanfaatkan kekuatan dengan secara rutin melakukan pemantauan terhadap alat kendali transaksi restoran, mengatasi kelemahan dengan melakukan perekrutan tenaga profesional, memanfaatkan peluang dengan mendata potensi pajak restoran secara intens dan mendata ulang restoran yang telah buka kembali setelah tutup sementara, mengatasi ancaman dengan meningkatkan kegiatan penambahan alat kendali transaksi pada objek pajak restoran. Faktor-faktor yang menjadi penghambat meliputi faktor internal dan faktor eksternal. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi. Saran yang diajukan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung harus memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak restoran yang tidak patuh sebagaimana mestinya dan melakukan pendataan ulang agar dapat mengumpulkan data objek pajak restoran baru yang memiliki potensi untuk lebih meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-08-08