KOORDINASI KELEMBAGAAN DESA DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI DESA MARGALUYU KECAMATAN CIPENDEUY KABUPATEN BANDUNG BARAT
Abstract
Kelembagaan Desa memegang peran yang sangat vital dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, karena kelembagaan desa memiliki fungsi mengakomodir atau menampung aspirasi kepentingan masyarakatnya. Kelembagaan desa sebagaimana disebutkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 yentang Desa, menyatakan kelembagaan desa terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lembaga Adat Desa/Tokoh Masyarakat, Lembaga Kerjasama antar Desa dan Badan Usaha Milik Desa memiliki peran penting dalam pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Desa.Koordinasi perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu cara untuk mempersatukan usaha dari setiap lembaga yang ada di desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan oleh pemerintah di desa guna mempermudah proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan terutama pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa.Mekanisme koordinasi antar kelembagaan desa dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan diperlihatkan oleh peran dari masing-masing kelembagaan desa dalam menjalankan fungsinya mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat desa setempat maupun pihak ekternal sebagai bahan untuk dibahas pada musrenbangdes. Adapun rencana pembangunan desa meliputi : 1) Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, 2) Bidang pelaksanaan pembangunan Desa, 3) Bidang pelaksanaan pembangunan Desa, 3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, 4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Dengan koordinasi tersebut penyusunan perencanaan pembangunan desa dapat terlaksana dengan efektif.Kata Kunci : Koordinasi, Kelembagaan Desa, Rencana PembangunanDownloads
Published
2021-11-23
Issue
Section
Articles