PENERIMAAN RETRIBUSI PASAR DALAM MENINGKATKAN PENDAPTAN ASLI DAERAH KABUPATEN BANDUNG (Studi Kasus : Di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Baleendah)

Authors

  • Ami Priatna Universitas Nurtanio Bandung

Abstract

Pada dasarnya setiap daerah memiliki hak dan kewenangan mengatur, menggali sumber daya-sumber daya / potensi-potensi yang di daerahnya secara mandiri, untuk menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan di daerahnya masing-masing. hal ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Dana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa salah satu sumber-sumber pendapatan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah ini sendiri dapat berupa pajak daerah, retribusi daerah, laba dari Badan juga Usaha Milik Daerah (BUMD), atau dari pendapatan asli daerah lainnya yang sah. Sehubungan dengan hal tersebut dalam hal ini batasan masalahnya adalah mengenai retribusi daerah, seperti retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Retribusi pelayanan pasar ini termasuk ke dalam retribusi jasa umum, hal ini berarti bahwa retribusi pelayanan pasar memiliki peranan potensial sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menghimpun dana sebesar-besarnya, dan menyokong pembangunan di daerah. Selain sumber daya keuangan, dalam pembangunan perlu juga memperhatikan peranan sumber daya manusia, serta pemanfaatan potensi pasar yang ada sehingga penerimaan dapat mencapai target, terlebih lagi dalam hal ini adalah UPTD Pasar Baleendah yang merupakan salah satu pasar besar yang ada di Kabupaten Bandung, dan berada di dekat wilayah pedesaan dan kota, yang memiliki jumlah kios dan lapak pedagang yang relatif banyak.  Kata Kunci : Potensi, Penerimaan, Retribusi, PAD

References

Adisasmita, Rahardjo, 2011. Manajemen Keuangan Daerah, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Mahmudi, 2010. Manajemen Keuangan Daerah, Erlangga, Yogyakarta.

Mardiasmo, 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta.

Siahaan, Marihot P, 2013. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Erlangga, Jakarta.

Suwendra, I Wayan, 2018. Metode penelitian kualitatif, NILACAKRA, Bandung

Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Dana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Downloads

Published

2020-04-21