KAJIAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PADA STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN TERBATAS YANG BERSIFAT KOLEGIALITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Authors

  • Irwan Saleh Indrapradja Universitas Pasundan

Abstract

Peranan direksi dan dewan komisaris sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja dan eksistensi suatu perseroan. Namun jika dilihat kecendrungan tanngung jawab organ perseroan saat ini yang bersifat terbatas dan tanggung renteng, khususnya pada perseroan dengan struktur organisasi kolegial, banyaknya terjadi saling lempar tanggung jawab di antara pengurus perseroan. Padahal, kemajuan suatu perseroan tergantung dengan bagaimana organ-organ perseroan dalam mengelola bisnis perseroan mereka. Ada tiga masalah yang dianalisis menyangkut tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam struktur organisasi yang berprinsip kolegial, yaitu Bagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tentang prinsip kolegialitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris, tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi dalam struktur organisasi perusahaan yang bersifat kolegialitas pada pihak ketiga atas putusan atau kebijakan yang dibuatnya, penerapan prinsip Piercing the Corporate Veil terhadap Direksi dan Dewan Komisaris pada struktur organisasi perusahaan yang bersifat kolegialitas.Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa : pertama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur prinsip kolegialitas direksi dan dewan komisaris. Kedua, tanggung jawab direksi dan dewan komisaris terhadap pihak ketiga atas kebijakan yang diambilnya berlaku tanggung jawab secara tanggung renteng, kecuali mereka bisa membuktikan bahwa kerugian, kelalaian atau kesalahan yang ditimbulkan bukan merupakan kesalahan atas tindakan pengurusan mereka. Ketiga, Prinsip Piercing The Corporate Veil dapat diterapkan apabila pada direksi tidak melakukan prosedur hukum dalam proses pendirian perseroan terbatas sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan dan tidak melaksanakan fiduciary duty yang diberikan oleh perseroan. Untuk komisaris dapat diterapkan apabila komisaris telah melanggar ketentuan Pasal 97 ayat (2) UUPT, yaitu tidak mempunyai itikad baik dalam menjalankan tugasnya dan atau adanya putusan pengadilan yang menyatakan komisaris telah melakukan kesalahan.

References

Achmad Ichsan, Hukum Dagang, Lembaga Perserikatan Surat-Surat Berharga, Aturan-Aturan Angkutan, Pradnya Paramita. Jakarta. 1987

Agus Budiarto, “Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatasâ€. Ghalia Indonesia, Bogor, 2009

Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, “Perseroan Terbatasâ€, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta. 1999

Pendiri Perseroan Terbatasâ€. Ghalia Indonesia, Bogor, 2009

Chidir Ali, “Badan Hukumâ€. PT. Alumni Bandung. Bandung, 2005

Cornelius Simanjuntak, “Organ Perseroan Terbatasâ€. Sinar Grafika. Jakarta. 2009

Frans Satrio Wicaksono, “Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatasâ€, Visimedia.Jakarta. 2009

Habib Adjie, “Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatasâ€, CV. Mandar Maju, Bandung. 2008

Hardijan Rusli, “Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnyaâ€. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. 1996

Hendrik Budi Untung “Corporate Social Responsibilityâ€. Sinar Grafika. Jakarta, 2009

I.G. Rai Widjaya, â€Hukum Perusahaanâ€. Megapoin. Jakarta, 2002

James D. Cox, “Corporation, Aspen Law Businessâ€, Singapore Publisher Pte.Ltd. 1997

Jamin Ginting, “Hukum Perseroan Terbatasâ€, PT. Citra Aditya Baktiâ€, Bandung. 2009

Johannes Ibrahim, “Hukum Organisasi Perusahaan Pola Kemitraan dan Badan Hukumâ€. Refika Aditama, Bandung. 2006

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Man S. Sastrawidjaja, “Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang Jilid 1â€. PT. Alumni. Bandung, 2008

M. N. Purwosutjipto, â€Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesiaâ€, Djambatan, Jakarta, 2003

Munir Fuady, â€Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnisâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

M. Yahya Harahap, â€Hukum Perseroan Terbatasâ€, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

R. Ali Rido, â€Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakafâ€, PT. Alumni Bandung, Bandung. 2004

Rudhi Prasetya, “Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatasâ€, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995

Sentosa Sembiring, â€Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatasâ€, Nuansa Aulia, Bandung, 2006

Sutantyo R. Hadikusuma dan Soemantoro, “Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Bentuk-bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indoenesiaâ€, Rajawali Pers, Jakarta, 1991

Try Widiyono,â€Direksi Perseroan Terbatas-

Downloads

Published

2020-04-21