PENGARUH PENGALIHAN BPHTB & PBB-P2 SEBAGAI PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
Abstract
ABSTRAKPengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan Otonomi Daerah dan desentralisasi fiskal. Keberhasilan pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah tidak terlepas dari peran aktif pemerintah dalam memberikan pemahaman, melakukan persuasi, memberikan bimbingan dan pelatihan serta memberikan dukungan dan fasilitasi yang diperlukan oleh daerah.Kata Kunci : BPHTB, PBB-P2, Pajak Daerah.Downloads
References
Abdul Halim. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Adisasmita, Rahardjo. 2011. Pengelolaan Pendapatan & Anggaran Daerah .
Jakarta : Graha Ilmu.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Revisi 2011. Yogyakarta : Andi.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 07, tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0710).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Siahaan, Marihot Pahala. 2008. Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta :
Rajawali Pers.
Sugianto. 2008. Pajak dan Retribusi Daerah (Pengelolaan Pemerintah
Daeerah Dalam Aspek Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah).Jakarta : PT Gramedia Widiasarana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembara . Negara Republik Indonesia Nomor
.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomer 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935).