PENERTIBAN TANAH TERLANTAR DAN PENDAYAGUNAAN TANAH NEGARA BEKAS TANAH TERLANTAR DI INDONESIA

Authors

  • Atik Rochaeni Universitas Nurtanio Bandung

Abstract

Keberadaan tanah terlantar hingga kini masih menjadi persoalan pelik, dan proses penyelesaiannya cenderung berlarut-larut. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Konstitusi Negara dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai turunannya, tidak memungkinkan terjadinya tanah terlantar di Indonesia. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat†Kewenangan Negara berdasarkan ketentuan UUD 1945 lebih dipertegas lagi di dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UUPA. Masalah-masalah yang terjadi dalam kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia terlihat dalam proses yang dilakukannya. Dalam masalah penelitian ini penulis melihat bahwa semua yang telah dikemukakan berkaitan dengan masalah dalam kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sebagai suatu hal yang sangat spesifik, sehingga penulis anggap dapat dijadikan penelitian yang menarik karena dapat melakukan analisis pada kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Penelitian ini menggunakan pendekatan Metode induktif yang digunakan dalam penelitian kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar skala besar. kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar di Indonesia dalam wujud Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 merupakan suatu tindakan yang maksud awalnya sangat baik dan prosedurnya sudah benar, namun demikian masih ada kelemahannya, dimana tidak semua jenis permasalahan dapat dikan dengan tepat, terutama masalah ganti rugi. Apabila tanah sedang dalam sengketa maka secara hukum statusnya itu harus status quo. Namun, dalam aturan tentang penertiban tanah terlantar hal tersebut tidak muncul. Hal itu tidak terdefinisi dengan baik di dalam kebijakan itu. Sehingga itu akan menimbulkan masalah manakala tidak diberikan penjelasan kepada aparat pelaksana. Kemudian juga perkara tanah yang sudah berakhir haknya serta HPL yang merupakan aset pemerintah. Jika aset pemerintah itu juga dijadikan sebagai tanah terlantar, tentu akan berbenturan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam tata cara penghapusan aset pemerintah itu pasti ada tata caranya. Hal inilah yang belum terdefinisi dengan baik di dalam peraturan mengenai penertiban tanah terlantar. Kata Kunci: Kebijakan, Penertiban Tanah Terlantar, Penggunaan Bekas Tanah Terlantar, Komprehensivitas.

References

Adrian Kay. 2006. The Dynamics of Public Policy: Theory and Evidence. Northampton USA: Edward Elgar.

Ali Achmad Chomzah, 2002. Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung: Alumni.

Ali Farazmand (ed). 2002. Administratif Reform in Developing Nations. London Connecticut: Praeger.

Alwasilah, Chaedar A., 2009. Pokoknya Kualitatif: Dasar-Dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif, Jakarta: Pustaka Jaya.

Anderson, James E. 1978 Public Policy Making, Chicago: Holt.Rinehart and Winston.

Bachriadi, Dianto, Feryadi Erpan, dan Setiawan, Bonnie, Editor, 1997. Reformasi Agraria: Perubahan Politik, Sengketa, dan Agenda Pembaruan Agraria di Indonesia, Jakarta: LPFE Universitas Indonesia.

Badan Pertahanan Negara Republik Indonesia, 2011. Penerbitan Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Jakarta: Bhumibhakti Adhiguna.

Boedi Harsono, 1989. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Jambatan.

Brian W. Hogwood and Lewis A. Gunn. 1984. Policy Analysis for the Real World. Oxford: Oxford University Press.

Bungin, Burhan, 2006. Metode Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Carl V. Patton dan David S. Sawicki. 1986. Basic Methods of Policy Analysis dan Planning. New Jersey: Englewood Cliffs.

Christopher Ham dan Michael Hill. 1993. The Policy Process in the Modern Capitalist State. New York: Harvester Wheatsheaf.

Cresswell, John W., 2010. Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

David L. Weimer dan Aidan R. Vinning. 1989. Policy Analysis: Concepts and Practice. New Jersey: Upper Saddle River.

Djadja Saefullah A. 2008. Modernisasi Perdesaan; Dampak Mobilitas Penduduk. Bandung: Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).

Dunn, William N., 1994. Public Policy Analysis: An Introduction, New Jersey: Prentice Hall.

Dwiyanto, 2003. Manajemen Proses Kebijakan Publik. Jakarta: LAN RI dan Duta Pertiwi Foundation.

Dye, Thomas R., 1976. Policy Analysis, New York: The University of Alabama Press.

Dye, Thomas R., 2002. Understanding Public Policy, New Jersey: Prentice Hall.

E.N. Gladden, The Essential of Public Policy

Edwards, George C., 1980. Implementing Public Policy. Washington: Congressional Quarterly Press.

Efendi Perangin, 1983. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Jakarta: CV Rajawali.

Grindle, Merilee S., 1980. Politics And Policy Implementation In The Third World, New Jersey: Princeton University Press.

Harsono, 1997. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Jambatan.

Hill, Michael and Hupe Peter, 2009. Implementing Public Policy. London: SAGE Publications.

Hogwood, Brian W. and Lewis A. Gunn, 1984. Policy Analysis for The Real World. New York: Oxford University Press.

Islamy, Irfan M., 1994. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Jakarta: Bumi Aksara.

Jones, Charles O. 1984. An Introduction to The Study of Public Policy. Third Edition. California: Cole Publishing Company

Joseph A. Maxwell. 1941. Qualitative Research Design An Interactiv Approach. California: SAGE Publication, Inc.

Kenneth N. Bickers dan John T. Williams. 2001. Public Policy Analysis; A Political Economy Approach. New York: Houghton Mifflin Company.

Lane, Jan Erik. 1995, The Public Sector: Concept, Models and Approaches, Second Edition, London – Newbury Park – New Delhi : Sage Publications.

Lane, Jan Erik and Erron Svante. 1990. Comprative Politcal Economy, New York: Pinter Publishers.

Lasswell, 1973. Implementation: How Great Expectation in Washington are Dased in Oakland. London: California Press.

Lindblom, Charles E. 1968., The Policy Making Proces, New York : Englewood Clifft.

Ripley, Randall B. and Grace A. Franklin. 1984. Bureaucracy and Policy Implementation, Georgetown, Ontario: The Dorsey Press.

Rosenbloom, David H. 2003. Administrative Law for Public Managers – Essentials of Public Policy and Administration. Colorado USA : Westview Press.

Rusli, Budiman. 2013. Kebijakan Publik – Membangun Pelayanan Publik Yang Responsif. Bandung : Hakim Publishing.

Tachjan, H., 2008. Implementasi Kebijakan Publik, Bandung: AIFI.

Van Meter, Donald S., and Carl E. Van Horn, 1975. The Policy Implementation Process A Conceptual Framework, London: SAGE Publications.

Weimer, D.L., and A.R. Vining, 2005. Policy Analysis: Concepts and Practice, New Jersey: Prentice-Hall.

Downloads

Published

2020-04-21