PELAYANAN PUBLIK : KEWAJIBAN DAN KENDALANYA
Abstract
Pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus diberikan pemerintah dan aparatnyakepada masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan dasar publik sebagai warga negarayang telah memenuhi kewajibannya. Dengan demikian pelayanan publik dilihat darimasyarakat sebagai warga negara adalah “hakâ€, sedangkan dilihat dari sisi pemerintahdan aparaturnya adalah “kewajibanâ€. Pelayanan publik dibedakan dalam 3 (bentuk)yaitu dalam bentuk Barang publik, Jasa Publik dan pelayanan Administratif. Pelayanantersebut, melalui desentralisasi otoritas diera reformasi yang melahirkan otonomi daerahini diharapkan dapat lebih mudah memenuhi harapan dan kebutuhan public, karena spanof controllnya lebih pendek, penyelenggara layanan publik (aparaturnya) lebihmemahami kondisi budaya dan kebutuhan masyarakat lokal, sence of bellongingmasyarakat terhadap pemerintahannya lebih kuat karena dipilih langsung darilingkungan masyarakat local. Namun dalam praktek keseharian ternyata pelayananpublic belum dapat dirasakan sebagaimana yang di harapkan.References
Christopher, Lovelock,Product Plus: How To Product + Sevices=Competitive
Advantage, Mac Graw-Hill: international Editions, New York, 1994.
Ducker, Piter, Post Capitalist Society, New York: Harper Collins Publicers, 1993
Gibson L. James, James H. Donelly, JR dan Jhon M. Ivancevich, Manajemen,Erlangga,
Jakarta, 1997
Juni Sjafrien, “ Prinsip Kehati-hatian Dalam Memberantas Manajemen Koruptif Pada
Pemerintahan & Korporasi, Jakarta, 2013
HR. Ridwan, Hukum Aministrasi Negara, Rajawali Press, Jogyakarta, 2002
Kasim Azhar, Reformasi Administrasi Negara Sebagai Prasyarat Upaya Peningkatan
Daya Saing Nasional (Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Fisip UI), 1998
Miakovich E. Michael, improving Sevice Quality Achieving High Performance in the
Public and Privante Sectors, St, Lucies Press 100 E.Linton Blvd, Suit 403B,
Dalray Beach,Florida 33483 USA, 1995.
Sinambela, Linjan Poltak, dkk, Reformasi Pelayanan Publik, Teori Kebijakan dan
Implementasi, Bumi Aksara, Jakarta, 2006.
Tjiptono Fandy, Gregorius Chandra, Sevice, Quality & Satisfaction, Andi, Jogya, 2007
Undang-undang Pelayanan Publik No 25 tahun 2009, Redaksi New Merah Putih,
Jakartata, 2009,
Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi.