TINJAUAN FUNGSI PELAYANAN MASYARAKAT DALAM GOOD GOVERNANCE DAN BEBAS KKN

Authors

  • Putri Indah Caturi Universitas Nurtanio Bandung

Abstract

Sinkronisasi antara aparatur pemerintahan selaku pelaksana kebijakan dan masyarakat selaku penerima kebijakan sangatlah dibutuhkan demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan yang diharapkan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme). Untuk itu peran serta masyarakat sangatlah penting guna ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, sehingga aparatur Pemerintahan selaku pelaksana kebijakan mampu mempertanggung jawabkan tugas, fungsi dan wewenang kepada seluruh kalangan masyarakat. Demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan harapan serta keinginan masyarakat. Pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh apartur pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) sangatlah penting demi terciptanya sinergisitas antara aparatur pemerintahan selaku pelaksana kebijakan dan masyarakat sebagai penerima kebijakan. Dalam hal ini dibutuhkan kerjasama kedua belah pihak antara aparatur pemerintah dan masyarakat. Kata kunci : Fungsi pelayanan, Good Governance.

References

Billah M.M, Eksistensi Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Layak Dalam Menjelmakan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih di Indonesia, Universitas Padjadjaran, Bandung, 2001.

Burhanudin A Tayipnapsis, Administrasi Kepegawaian: Suatu TinjauanAnalitik,

Pradnya Paramitha, Jakarta, 1986.

Dimock, Administrasi Negara. Terjemahan Husni Thamrin Pane. Jakarta: Aksara Baru, 1978.

Djenal Hoesen Koesoemahatmajda, Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, II, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Dudu Duswara, Otje Salman, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2000.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah, Jakarta, MEN PAN RI, 2004.

Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Downloads

Published

2020-04-21